Pengertian, Landasan dan Tujuan Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk kerja sama yang berlandaskan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk menyejahterakan anggota. 

Landasan Koperasi 

  • Landasan Idiil: Pancasila 
  • Landasan Struktural: UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 
  • Landasan Operasional: UU No.25 Tahun 1992 dan AD/ART 
  • Landasan Mental: Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

Tujuan Koperasi 

Tujuan koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3, dapat disimpulkan bahwa koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.


Macam-macam koperasi dilihat dari lapangan usahanya

Berdasarkan Bidang Usahanya 

  • Koperasi produksi atau produsen vang menyediakan bahan baku dan alat produksi. 
  • Koperasi konsumsi atau konsumen yang menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari. 
  • Koperasi jasa yang memberikan pelayanan jasa bagi anggota atau masyarakat. 
  • Koperasi simpan pinjam yang menyediakan layanan bantuan pinjaman dana atau kredit kepada anggota atau masyarakat 5 
  • Koperasi serba usaha yang kegiatan usahanya ebih dari satu. 

Berdasarkan Status Anggotanya 

  1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI Koperasi yang anggotanya merupakan para pegawai Republik Indonesia. 
  2. Koperasi Pasar (Koppas) Koperasi yang anggotanya terdiri dari pedagang pasar. 
  3. Koperasi Sekolah Koperasi yang anggotanya terdiri dari warga sekolah. 
  4. Koperasi Pondok Pesantren Koperasi yang anggota terdiri dari santri, staf pengajar dan karyawan pondok pesantren. 
  5. Koperasi Mahasiswa Koperasi yang anggotanya merupakan mahasiswa.

Berdasarkan Tingkatannya 

  1. Koperasi Primer Koperasi yang terdiri dari paling sedikit 20 orang. Contohnya koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa (KUD). 
  2. Koperasi Pusat Koperasi yang merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer. Contohnya Pusat koperasi Pegawai Republik Indonesia DKI Jakarta atau PKPRI-DKI. 
  3. Koperasi Gabungan Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 koperasi pusat. Contohnya Gabungan Koperasi Batik Indonesia. 
  4. Koperasi Induk Koperasi yang merupakan gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan Contohnya Induk Koperasi Kartika (INKOPAD).


Modal koperasi dan struktur organisasi koperasi

Sumber Permodalan Koperasi 

Modal Sendiri, Modal vang bersumber dari koperasi itu sendiri. 

  • Simpanan pokok Uang yang dibavarkan ketika masuk menjadi anggota hanya dibayarkan sekali. 
  • Simpanan wajib Uang yang dibayarkan rutin misalnya sebulan sekali 
  • Dana cadangan Uang dari penyisihan SHU 
  • Hibah Uang atau barang modal dari pihak lain yang sifatnya pemberian. 

Modal Pinjaman, Modal yang bersumber dari pinjaman ke pihak lain. 

  • Anggota Dalam bentuk simpanan sukarela. 
  • Koperasi lain 
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya 
  • Menerbitkan obligasi dan surat utang 

Modal Penyertaan, sejumlah uang atau barang modal yang ditanamkan oleh investor untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usaha koperasi. 


Struktur Organisasi Koperasi

  • Rapat Anggota,  Agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota yang bersangkutan. Merupakan kekuasaan tertiggi dalam koperasi
  • Pengurus Orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun, sebagai pelaksana kegiatan koperasi
  • Pengawas Orang-orang yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.


Pengertian SHU 

Total pendapatan koperasi yang didapat dalam waktu 1 tahun yang sudah dikurangi beban - beban dan kewajiban lain termasuk pajak. 

Prinsip Pembagian SHU 

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. 
  • SHU anggota dibayar secara tunai.


Koperasi Sekolah

Pengertian

Koperasi Sekolah, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari warga sekolah baik guru, karyawan sekolah dan siswa.

Tujuan, untuk kepentingan pendidikan, menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan organisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi dan belajar menyelesaikan masalah.


Asas Koperasi

  1. Sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992, Koperasi berlandaskan asas kekeluargaan. 
  2. Prinsip-prinsip Koperasi 
  3. Prinsip - prinsip koperasi yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 yaitu, 

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan besar jasa usaha tiap anggota. 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
  • Kemandirian 
  • Pendidikan berkoperasi 
  • Kerja sama antarkoperasi

Fungsi dan Peran Koperasi Berdasarkan UU 

Fungsi dan peran koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4 yaitu, 

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko guru.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Peran Koperasi di Masyarakat 

  • Mengurangi tingkat pengangguran. 
  • Mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. 
  • Meningkatkan pendidikan.
  • Membangun tatanan perekonomian nasional.